Lingkungan Hukum dalam Bisnis
Terdapat berbagai hal penting ketika mendirikan sebuah bisnis.
Seperti hal sumber daya : sumber daya manusia yaitu tentang siapa yang
akan melaksanakan kegiatan bisnis, tentang dari mana dan bagaimana
mengelola bisnis, tentang kemana produk yang dihasilkan akan dipasarkan,
tentang bagaimana metode yang dilaksanakan dalam semua kegiatan bisnis,
tentang memutuskan penggunaan mesin di dalam bisnis, tentang dari mana
mendapat bahan mentah dan bagaimana mengelola bahan mentah tersebut, dan
berbagai hal penting lainnya.
Setelah bisnis siap dijalankan, perlu dipertanyakan kembali apakah
bisnis tersebut telah memperhatikan aspek hukum? Karena bisnis dengan
hukum tidak dapat dipisahkan seperti bisnis dengan komponen-komponen
lainnya. Selain hukum mengandung pengertian aturan-aturan yang dapat
diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara
manusia dengan masyarakatnya, bisnis juga mengandung
pengertian keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau
badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk
diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan
mendapatkan keuntungan.
Keteraturan tersebut selain keteraturan dalam mengelola dan
menghasilkan sebuah produk dan manajemen yang bagus di dalam perusahaan,
termasuk juga tentang bagaimana perusahaan menanggapi hukum yang
berlaku di masyarakat baik yang tertulis (tersurat) maupun tidak
tertulis (tersirat). Hukum dapat dipahami sebagai perangkat asas dan
aturan yang diberlakukan oleh negara untuk mengatur suatu perilaku dan
atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara. Hukum juga
diciptakan untuk menjamin “stabilitas sosial’. Dengan memperhatikan
aspek hukum di dalam bisnis, tentu saja diharapkan juga terjadinya
stabilitas sosial terutama yang terjadi sehari-harinya di dalam
kehidupan perusahaan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari
kedua kata yaitu hukum dan bisnis yang kemudian menjadi suatu kesatuan
kalimat hukum bisnis itu sendiri merupakan seperangkat kaidah-kaidah
hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan
dalam aktivitas antar manusia dibidang perdagangan.
Dengan rumitnya pengertian hukum di dalam bisnis tersebut, tentu saja
akan membawa kemudahan dalam mejalankan proses/kegiatan bisnis di dalam
kesehariannya. Karena, berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan
perusahaan akan berpijak pada setiap ketentuan yang telah disepakati
bersama dan sah secara hukum. Sehingga, tidak akan ada yang dengan
gampang menyimpang dari peraturan jika sebelumnya telah ditetapkan aspek
hukum dalam dunia bisnis yang sedang ditekuni. Dan akan gampang
menentukan kebijakan selanjutnya ketika terdapat jejak rekam jika
sesuatu terjadi perselisihan antara beberapa pihak yang berkaitan dan
tiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan dengan seadil-adilnya.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan
keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi,
menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan
munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat
dihindari atau diperkecil. Baik permasalahan yang terjadi itu sifatnya
internal maupun eksternal. Artinya, baik permasalahan yang terjadi
antara karyawan dengan perusahaan maupun perusahaan dengan lingkungan.
Maka dari itu, keperluan yang bersifat hukum perlu disiasati sejak
awal. Contoh untuk keperluan internal adalah kontrak kerja yang
diberikan kepada karyawan. Kontrak kerja tersebut harus dituliskan
sebaik dan sejelas mungkin agar segala permasalahan yang terjadi dijawab
oleh kontrak yang berkekuatan hukum tersebut. Sedangkan, untuk yang
kepentingannya eksternal, dalam hal ini lingkungan luar, perlu
menyiasati tentang bagaimana menghindari perselisihan antara perusahaan
dengan lingkungan di sekitarnya. Dan menjawab kegelisahan masyarakat
yang ada di sekitarnya tentang bagaimana legalitas perusahaan tersebut
dengan membuat izin-izin perusahaan seperti di bawah ini :
i) Izin lokasi : sertifikat (akte tanah), bukti pembayaran PBB yang terakhir, rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan.
ii) Izin usaha : Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat
PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya, NPWP (nomor pokok wajib
pajak), Surat tanda daftar perusahaan, Surat izin tempat usaha dari
pemda setempat, Surat tanda rekanan dari pemda setempat, SIUP
setempat, Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen.
Serta kelengkapan hukum yang lainnya yang dianggap perlu. Persiapan
matang tentang hukum dalam bisnis memang rumit di awal, tapi akan
memberikan keuntungan dan kemudahan dikemudian hari. Karena tidak adanya
hal yang patut dipertanyakan ketika hukum saja telah berata “iya”
terhadap bisnis yang kita jalankan. Jadi, perhatikan aspek hukum dalam
bisnis yang Anda jalankan, dan rasakan manfaatnya.
sumber : http://www.carajadikaya.com
www.amikom.ac.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar